“Dengan memperluas cakupan ini, UKM dapat memainkan peran lebih strategis dalam industri pertambangan. Selain itu, pemberdayaan ini juga dapat diperluas kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan hanya IUP,” jelasnya.
Sebagai legislator periode kedua, Nevi berharap pembahasan RUU Minerba dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mendorong pertumbuhan UKM di sektor tambang, sehingga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah dan nasional.
“Pemberdayaan UKM dalam sektor tambang adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Dengan keterlibatan yang terarah dan dukungan regulasi, UKM dapat menjadi kekuatan baru dalam perekonomian Indonesia,” tutup Nevi Zuairina.(*)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed













