JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kamis (16/1/2025 ) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras menyampaikan agar mempercepat revisi kepmendagri. “Percepatan revisi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 harus dilakukan mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak terhadap pelayanan di daerah,” ungkap Raziras.
Dalam rapat disepakati rencana pencabutan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau beserta lampirannya serta penyusunan rancangan kepmendagri baru.