Sidang Kasus Anak Pidanakan Ibu Kandung, Pengacara Cecar 4 Saksi yang Juga Penyidik Polda Metro Jaya

Sidang Kasus Anak Pidanakan Ibu Kandung, Pengacara Cecar 4 Saksi yang Juga Penyidik Polda Metro Jaya
Suasana Persidangan di PN Karawang.
120x600
a

KARAWANG, OTONOMINEWS.ID – Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus seorang anak yang memidanakan ibu kandungnya, Kusumayati (62), pada Rabu (11/9/2024).

Sidang kali ini, dalam agenda menghadirkan empat orang saksi yang merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah memeriksa terdakwa.

Sidang berlangsung dengan adanya perdebatan ketika tim kuasa hukum terdakwa melontarkan berbagai pertanyaan kepada saksi-saksi.

Kuasa hukum terdakwa menyoroti proses pemeriksaan dan penetapan tersangka, serta mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka, termasuk tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa.

Beberapa kali saksi dari kepolisian tampak ragu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pengacara terdakwa.

Salah satu isu yang diperdebatkan adalah terkait Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan bahwa penyerahan salinan BAP harus dilakukan untuk kepentingan tersangka.

“Kenapa salinan BAP tidak diberikan, padahal berdasarkan Pasal 72 KUHAP, salinan itu merupakan hak tersangka?” tanya pengacara.

“Penyerahan BAP membutuhkan persetujuan atasan, dan saat itu tidak ada perintah untuk menyerahkan,” jawab saksi.

Pengacara juga mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan penyidik, yakni forensik dan surat keterangan waris (SKW).

Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan bukti forensik, saksi menjelaskan bahwa bukti tersebut berkaitan dengan tanda tangan Stepani, pelapor dalam kasus ini.

“Apakah ada bukti yang menunjukkan tanda tangan Stepani dipalsukan oleh Kusumayati?” tanya pengacara.

Saksi mengakui bahwa tidak ada saksi yang secara langsung memastikan hal tersebut, namun alat bukti didasarkan pada bukti permulaan yang ada.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Kusumayati, Nyana Wangsa menyoroti permasalahan utama dalam kasus kliennya tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Waris (SKW). Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang terungkap dalam sidang terkait siapa yang membuat dan memproses SKW telah terungkap.

r
Lihat Juga :  Hasto Yakin Ada Orderan di Balik Pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *