7 Dokter RS PELNI Dipolisikan karena Diduga Lakukan Malapraktik, Berikut Kronologis Kejadiannya

7 Dokter RS PELNI Dipolisikan karena Diduga Lakukan Malapraktik, Berikut Kronologis Kejadiannya
Husni Farid Abdat (kiri) Kuasa hukum korban dugaan malapraktik RS PELNI dan suami korban, Fariz (tengah) saat berada di HFALawyers, Jakarta/rin
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Pelni  Ks.Tubun terhadap Kamelia Achmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh suami korban dan keluarga pasien.

Suami korban, Fariz dan keluarga pasien melalui kuasa hukumnya Husni Farid Abdat dari HFALawyers, melaporkan tujuh dokter yang terlibat dalam dugaan penanganan malpraktek usai operasi usus buntu yang berdampak terjadinya pelemahan dan kerusakan syaraf (mati syaraf).

Menurut Husni Farid Abdat,  akibat dugaan malapraktik tersebut, daya tangkap dan pemikiran korban mengalami pelemahan. Pasca operasi, Kamelia Acmad mengalami kesulitan berbicara, ingatannya menjadi lemah, serta kesulitan menggerakan tangan dan kaki. 

Lebih lanjut Husni Farid Abdat mengungkapkan bawa laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024. 

“Ada pun sangkaan yang dikenakan adalah dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen,” kata Husni Farid Abdat dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (07/08/2024).

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, lanjut Husni Farid Abdat,  pihaknya juga telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas dugaan tindakan malapraktik tersebut.

“Dimana proses saat ini Fariz selaku pihak pengadu, 21 orang saksi, Ahli MPD, Saksi dari pihak Pengadu, pihak RS PELNI, dan Ahli dari pihak RS PELNI telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut,“ terang Husni Farid Abdat.

Selain itu kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga telah membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini. 

“Karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya,” ungkap Husni Farid Abdat .

Ada pun kronologis kejadian tersebut adalah:

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *