JAKARTA, OTONOMINEWS.ID –Pihak Rumah Sakit (RS) PELNI merespon dengan cepat terkait berita mengenai dugaan malapraktik yang berujung dipolisikannya tujuh dokter yang diduga terkait dengan dugaan malapraktik tersebut.
Melalui VP Corporate Secretary & Legal RS PELNI , Early G.T, pihak RS PELNI mengungkapkan bahwa hingga saat ini pasien yang diduga menjadi korban malapraktik, masih merupakan pasien aktif yang menerima layanan kesehatan di RS PELNI.
Namun atas keluhan dari pihak keluarga pasien terkait dengan adanya dugaan malpraktik pada tahun 2019 yang dituduhkan oleh pihak keluarga pasien, saat ini kasus sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang dan langsung kami respons secara kooperatif mengikuti proses tersebut.
“Kami juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku telah dipatuhi. Rumah sakit kami berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap tindakan medis yang dilakukan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (07/08/2024).
“Kami siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah ini, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit,” tambahnya.
Berkaitan dengan berita ini, Early menegaskan bahwa RS PELNI sangat menghargai proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk tidak mendahului atau mengganggu jalannya proses resmi.
“Kami akan bekerjasama dengan baik bersama dengan pihak berwenang
untuk memastikan semua fakta dan informasi yang diperlukan agar dapat diungkap secara jelas,” ungkapnya.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan pengertian publik, RS PELNI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan bahwa semua layanan medis di RS PELNI memenuhi standar yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagaimanan diberitakan sebelumnya, suami dan keluarga korban dugaan malapraktik RS PELNI melalui kuasa hukumnya, Husni Farid Abdat dari HFALawyers telah melaporkan tujuh dokter RS PELNI ke Polda Metro Jaya.
Menurut Husni Farid Abdat, akibat dugaan malapraktik tersebut, daya tangkap dan pemikiran korban (Kamelia Achmad) mengalami pelemahan. Pasca operasi, korban mengalami kesulitan berbicara, ingatannya menjadi lemah, serta kesulitan menggerakan tangan dan kaki.
Lebih lanjut Husni Farid Abdat mengungkapkan bawa yang disampaikan ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024.
“Ada pun sangkaan yang dikenakan adalah dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen,” kata Husni Farid Abdat dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (07/08/2024).
Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, lanjut Husni Farid Abdat, pihaknya juga telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas dugaan tindakan malapraktik tersebut.