Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejari Rembang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Ksrena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






