Ragam  

Juru Parkir Menjamur di Indomaret Se-Kab Cirebon, Warga: Itu Gratis, Harusnya Ditangkap

Juru Parkir Menjamur di Indomaret Se-Kab Cirebon, Warga: Itu Gratis, Harusnya Ditangkap
120x600
a

” Jika tak ada tulisan parkir gratis okelah, kami pahami. lah ini jelas-jelas parkir gratis, namun oknum-oknum ini ada yang bawa-bawa nama Ormas atau siapalah. Apalagi area  indomaret atau alfamaret bukan di pusat perbelanjaan yang ramai, ini cuma desa-desa. Masa ada preman-preman kecil semacam ini, tidak perlu bawa-bawa nama demi kehidupan atau sesuap apalah. Jujur ini sangat memuakan.Bila perlu operasi petrus dihidupkan biar ada efek jera,” ujar H yang sangat geram dengan oknum-oknum ini, Rabu 9 Mei 2024.

Baca Juga :  Pemko Padang Genjot Profesionalisme Juru Parkir, Perkuat Citra Kota Wisata Ramah dan Aman

Padahal, tindakan tersebut terbilang melanggar hukum dan pelakunya bisa dihukum penjara.

Juru parkir liar bisa dijerat hukum dengan pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga :  Pemko Padang Genjot Profesionalisme Juru Parkir, Perkuat Citra Kota Wisata Ramah dan Aman

Hukumannya bisa berupa hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Diharapkan, Dinas Perhubungan, Satpol PP bahkan Kepolisian bisa mengejawantahkan pasal 368-371 KUHP sehingga tidak ada lagi siapapun, atau yang mengatasnamakan organisasi untuk melakukan aksi parkir-parkir liar baik indomaret dan alfamaret sampai kapanpun.

Publik hingga saat ini masih mengharapkan adanya penegakan hukum dan sederet pasal yang benar-benar mewujudkan ketenangan dan kenyamanan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *