Satpol PP himbau Penempatan dan Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Aturan Perda 8 Tahun 2007

Satpol PP himbau Penempatan dan Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Aturan Perda 8 Tahun 2007
120x600
a

Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3. Serta Pasal 53. Sehingga, bagi masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.

“Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah,” Pungkasnya. (***)

 

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *