PDIP: Keputusan MK Legalkan Indonesia Negara Kekuasaan

Lupakan Kaidah Etika dan Moral

Otonominews
PDIP: Keputusan MK Legalkan Indonesia Negara Kekuasaan
PDI Perjuangan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – DPP PDI Perjuangan menilai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 sebagai alarm, bahwa Indonesia sudan masuk ke dalam demokrasi kegelapan yang condong hanya prosedural.

Bagi PDIP, keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya.

Baca Juga :  Sambangi DPD PDIP Jakarta, Anies: Insya Allah Terus Cerah!

Atas putusan MK itu, PDI Perjuangan pun menyampaikan sikap resmi yang berisi lima poin sebagai berikut:

Pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Populism melalui abuse of power Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Siti Atikoh: Kampung Coklat Blitar Menginspirasi Kedaulatan Pangan

Kedua, PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *