Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Ini Seruan Pj Bupati Dani Ramdan kepada Warga Bekasi

Otonominews
Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Ini Seruan Pj Bupati Dani Ramdan kepada Warga Bekasi
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada acara Tarhib Ramadan 1445 Hijriah/2024 M di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (08/03/2024) pagi.(Foto: Diskominfo Pemkab Bekasi)
120x600
a

BEKASI Otonominews.id – Bulan suci Ramadan 1445 diprediksi tinggal sehari lagi, sambil menunggu keputusan hasil sidang Isbat yang digelar Kementeria Agama (Kemenag) RI, hari ini Minggu 10 Maret 2024.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, selain menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, juga mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat, untuk menjalankan syiar Islam dengan melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan amaliyah Ramadan lainnya. Hal ini untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT.

Baca Juga :  4 Desa di Kabupaten Bekasi Kekeringan, Setda Salurkan Bantuan Air Mineral

“Dalam rangka mewujudkan suasana kerukunan umat beragama, mempererat silaturahmi dan persaudaraan, saya mengajak kaum muslimin dan muslimat, untuk meningkatkan amaliyah ijtimaiyah (kemasyarakatan) dan kegiatan dakwah islamiyah,” tutur Dani Ramdan di Bekasi, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Minggu (10/03/2024).

Kepada para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria dan warung makanan minuman, Dani Ramdan menyerukan agar mentaati Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Baca Juga :  Dinkes Kabupaten Bekasi bakal Optimalkan Layanan Kesehatan untuk Peserta MTQ Jabar

Perda tersebut, di antaranya meminta agar tempat hiburan itu menghentikan semua kegiatan berbau maksiat

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *