Guspardi Minta KPU Segera Berikan Santunan Petugas Ad Hoc Pemilu Meninggal dan Cacat

Guspardi Minta KPU Segera Berikan Santunan Petugas Ad Hoc Pemilu Meninggal dan Cacat
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan, KPU RI segera memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada badan ad hoc atau petugas lapangan yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.

“Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023,” Kata Guspardi, Senin (26/2/2024)

Baca Juga :  KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Lampung Selatan, Ini Datanya

Menurut Guspardi, besaran santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, bagi yang meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta ditambah bantuan biaya
pemakaman sebesar Rp10 juta.

“Selain itu, petugas ad hoc yang mengalami cacat permanen akan menerima santunan Rp30 juta,luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, serta luka sedang 8.250.000,” urai Politisi PAN ini.

Guspardi pun meminta kepada KPU agar bisa berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi saudara-saudara kita yang wafat.

Baca Juga :  Debat Cagub dan Cawagub Jabar 2024, Ini Jadwalnya

“Karena harus ada verifikasi data maupun dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian,” jelas Guspardi.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *