Kabar Gembira Jelang Pencoblosan, Mulai Hari Ini TASPEN Bayar Rapelan Kenaikan Dana Pensiun Januari-Februari 2024

Foto ilustrasi/doc. taspen.
Foto ilustrasi/doc. taspen.
120x600
a

JAKARTA, Otonominews.id – PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan menjalankan seluruh arahan Pemerintah.

Kali ini, komitmen tersebut ditunjukkan dengan penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta Pensiunan sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Namun karena pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok pensiunan yang lama, maka masih terdapat kekurangan pembayaran sesuai pesiun pokok pensiunan yang baru.

“Kekurangan pembayaran uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 tersebut dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 ini,” kata Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Antonius N.S. Kosasih melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (13/2/2024).

Sementara itu, tambahnya, bagi para penerima pensiun yang pensiun pertamanya dibayarkan tanggal 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024 maka kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer pada rekening para penerima pensiun.

“Pembayaran atas semua kekurangan tersebut dilakukan melalui Kantor Bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing penerima pensiun dengan daftar pembayaran tersendiri,” terang Kosasih.

Pelaksanaan pembayaran kekurangan uang pensiun atas penetapan/penyesusian pensiun pokok tersebut tidak perlu diurus oleh penerima. Tidak perlu juga ada administrasi dokumen apapun dan tidak dikenakan biaya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j