Masuki Masa Tenang, KPU Kota Tangsel Desak Media Masa Dilarang Menyiarkan Berita, Iklan, Rekam Jejak Peserta Pemilu

Masuki Masa Tenang, KPU Kota Tangsel Desak Media Masa Dilarang Menyiarkan Berita, Iklan, Rekam Jejak Peserta Pemilu
120x600
a

TANGSEL, otonominews.id – Memasuki masa tenang KPU Kota Tangerang Selatan memberikan imbauan kepada peserta pemilu tahun 2024 agar menurunkan Alat Peraga Kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 pasal 36 ayat (7) “Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara”.

Baca Juga :  Siti Atikoh Minta Masyarakat Jangan Golput

Untuk itu, dalam keterangannya, Senin (12/2), KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kota Tangerang Selatan, peserta pemilu, tim kampanye Daerah (TKD),Kesbangpol, Satpol PP dan Polres kota Tangerang selatan bertempat di Telaga Seafood – BSD pada tanggal 9 februari 2024, pukul 14.00 WIb.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq.MZ menyatakan, “jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK , maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan silakan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan pemda ( Satpol PP).”

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *