Pemda Se-Sulbar Tanda Tangan Ikrar Netralitas ASN menghadapi Pemilu 2024

IMG 20231127 WA0130
120x600
a

IMG 20231127 WA0132

” Jangan memberikan like, subscribe, share terhadap atribut kampanye di grup WhatsApp, media sosial, jangan juga berkomentar kalau ada kiriman,” tegas Sestama BNPP ini.

Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN.

Baca Juga :  Raker bersama Mensos, Komisi VIII Soroti Gencarnya Pemerintah Salurkan Bansos Jelang Pemilu 2024

“Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat,” tutup Zudan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *