Bawaslu RI Klaim Temukan Pelanggaran Prosedural Coklit di Wilayah Tak Bepenghuni 

Gedung Bawaslu RI, di Jakarta Pusat/Foto: Dok. Bawaslu
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengklaim bahwa pihaknya menemukan kesalahan prosedural di wilayah tak berpenghuni seperti di Kalimantan Utara. Terdapat 4.763 pemilih yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), di antaranya 3.225 pemilih berstatus rekam belum cetak, 1.538 berstatus rekam sudah cetak.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, perekaman ini menjadi salah satu syarat bagi WNI yang ingin bekerja diluar negeri untuk mendapatkan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN), diterbitkan status kependudukannya yang berstatus RT 0 dan alamat kantor BP3MI perbatasan Indonesia Malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan keterangan pihak BP3MI, pemilih yang sudah perekaman ini sudah tersebar dan bertempat tinggal didalam dan diluar kabupaten Nunukan atau berstatus tidak diketahui tempat tinggal atau alamat (status tidak ditemui).

“Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kab. Nunukan berkoordinasi dengan KPU Kab. Nunukan menindaklanjutinya dengan tetap melakukan Coklit terhadap 1.538 pemilih yang sudah rekam sudah cetak di alamat dikantor BP3MI, Kab. Nunukan, meskipun pemilihnya sudah tersebar di wilayah lain,” ujar Lolly dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/7/2024).

Sebagai komitmen untuk melindungi hak pilih sesuai dokumen kependudukan di wilayah tersebut, lanjut dia, di Sulawesi Barat, Khususnya Lokasi TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedanda, Pedongga Kabupaten Pasangkayu belum melaksanakan Coklit karena pemilih didalam A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui, karena wilayah tersebut merupakan area perkebunan sawit dan tidak terdapat pemukiman warga.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j