Polda Lampung Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

IMG 20231113 WA0006(1)
120x600
a

Atas peristiwa tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam, 1 (satu) helai BH warna biru tua list putih, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah gunting warna hitam list orange, 1 (satu) hasil Visum et repertum.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Bandar Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Jauhkan Melanggar Hukum

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *