Polda Lampung Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

IMG 20231113 WA0006(1)
120x600
a

LAMPUNG SELATAN (otonominews.id) – Menghamili anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, pria di Tanjung Bintang, Lampung Selatan diamankan Polda Lampung.

Adapun identitas tersangka yakni, S (38) tahun, Laki-laki, Petani, warga Tanjung Sari Desa Trimulyo Rt.002 Rw.004 Kec.Tanjung Bintang Kab.Lampung Selatan, yang sudah menghamili RP anak 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol umi menjelaskan, Pada hari Senin, 22 Mei 2023. Sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh terlapor kepada korban dengan ancaman berupa mencekik leher korban.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Bandar Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Jauhkan Melanggar Hukum

“Bahwa pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan tersebut, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan,” jelas Umi, Minggu (12/11/2023)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *