Siaga 98: Presiden RI Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Siaga 98: Presiden RI Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Gedung Merah Putih KPK/net.
120x600
a

Tindaklanjut ini penting untuk kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan ini dengan tujuan melemahkan KPK. Perpanjangan masa jabatan ini semata mempedomani Putusan MK, sambung Hasanuddin.

Kata Hasanuddin lagi, sebab, sudah hampir 5 Bulan lebih sejak putusan MK pada 25 Mei 2023 lalu, Presiden Jokowi belum menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK.

“Kami berharap Menkopolhukam, Mahfud MD segera mendorong perpanjangan ini, untuk mematuhi Putusan MK tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kesempatan Firli Buka Rencana Jahat Corruptors Strike Back Saat Dipanggil Dewas KPK

 

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *