JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Aturan hanya parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di pilkada, inkonstitusional. Aturan itu sudah pernah dibatalkan MK. Pembatasan hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD…
Dibatalkan MK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
