Pernah Dibatalkan MK, Aturan Pencalonan Pilkada Tidak Adil

Pernah Dibatalkan MK, Aturan Pencalonan Pilkada Tidak Adil
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Aturan hanya parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di pilkada, inkonstitusional. Aturan itu sudah pernah dibatalkan MK.

Pembatasan hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Demikian disampaikan Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin kepada para wartawan, Senin (13/5/2024).

Menurut Said, aturan itu jelas tidak adil.

“Setiap parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” jelas Said.

Hal itu, tutur Said, sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 19 tahun yang lalu.

Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka sejak pilkada langsung digelar untuk pertama kalinya di tahun 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang parpol/gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang,” tegas Said.

Dulu, lanjut Said, dalam aturan pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005-2013, syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15%.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j