DHARMASRAYA, OTONOMINEWS.ID_DPRD dan Pemprov Sumbar terus menggencarkan sosialisasi pajak air permukaan (PAP) ke daerah-daerah. Senin(2/3) sosialisasi dilakukan di Kabupaten Dharmasraya, yang menjadi daerah keempat pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Sosialisasi PAP menjadi salah satu langkah nyata yang dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar demi pengoptimalan pembangunan.
Saat sosialisasi tersebut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan pemungutan pajak air permukaan berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.
Untuk pelaksanaan dan pembuatan regulasinya di Sumbar, baik Pemprov dan DPRD telah melakukan serangkaian kajian dan mempelajari penerapannya di provinsi lain.
“Jadi ini bukan diada-adakan saja oleh pemerintah provinsi. Namun dilandasi undang-undang,” katanya lagi.
Ia mengatakan dalam implementasi pemungutan pajak air permukaan selama ini ada item yang luput.
Sesuai dengan peraturannya, pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.
“Jadi wajib pajaknya bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, PLTA, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi.
Ia mengatakan perihal pajak air permukaan ini diharapkan menjadi perhatian dan kerja bersama, bukan hanya pemerintahan provinsi. Dengan begitu Sumbar bisa semakin maju.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






