AROSUKA,OTONOMINEWS.ID- Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri Solok memilih langkah yang tidak biasa: masuk ke ruang rapat, duduk bersama kepala sekolah, dan berbicara terang tentang hukum.
Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok menjadi saksi kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat Guru dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok.
Forum ini mempertemukan para kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota dan Kabupaten Solok dengan jajaran penegak hukum dan pejabat daerah.
Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijen Doddy Hidayat, S.H, serta unsur pemerintah daerah seperti Asisten I Pemkab Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, Kacabdin 3 Solok Raya Riko Fernansa, S.Pd, M.Pd, dan Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Solok Dr. Masrul, M.Pd, AIFO, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Solok.
Tim Intelijen Kejari Solok menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Pengelolaan keuangan sekolah harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Lebih jauh lagi, disampaikan pula agar pihak sekolah tidak melayani permintaan uang dari oknum media dalam bentuk apa pun. Mengingat telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan serta payung hukum yang jelas, maka setiap bentuk tekanan finansial di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar aturan, pernyataan ini bukan tanpa konteks. Dunia pendidikan kerap menjadi sasaran empuk berbagai kepentingan.
Menariknya, dalam sesi dialog, sejumlah kepala sekolah menyampaikan persoalan klasik namun krusial: status lahan sekolah yang masih dalam sengketa.
Isu pertanahan ini bukan sekadar administrasi. Ia bisa menjadi penghambat revitalisasi, pembangunan ruang kelas baru, hingga penyerapan anggaran.
Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pendampingan hukum terhadap proyek strategis pendidikan dinilai penting agar pembangunan tidak tersendat oleh konflik legal yang berlarut.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






