Dana Desa Dipatok 58,03 Persen untuk Koperasi Merah Putih: Prof Djohermansyah Ingatkan Ancaman terhadap Otonomi Desa

Dana Desa Dipatok 58,03 Persen untuk Koperasi Merah Putih: Prof Djohermansyah Ingatkan Ancaman terhadap Otonomi Desa
Prof Djohermansya Djohar/Dok. Ist.
120x600
a

OTONOMINEWS.ID Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memicu perdebatan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa yang menyandang status otonomi asli.

Di atas kertas, kebijakan ini ditujukan untuk menggerakkan ekonomi desa dan menciptakan jutaan lapangan kerja.

Namun dalam praktik, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus kemandirian desa serta memperlambat pembangunan berbasis kebutuhan lokal.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa Dana Desa pada prinsipnya adalah subsidi fiskal dari pemerintah pusat kepada desa.

Subsidi tersebut diberikan dalam kerangka pengakuan negara terhadap otonomi asli desa, yakni hak asal-usul yang telah melekat bahkan sebelum negara modern Republik Indonesia terbentuk.

“Desa memiliki otonomi asli. Dana Desa itu bentuk subsidi negara untuk memperkuat kapasitas desa, bukan untuk membatasi ruang geraknya,” kata Prof Djohermansyah dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Dari Fleksibilitas ke Sentralisasi Kebijakan

Selama ini, meskipun terdapat arahan penggunaan, desa relatif memiliki keleluasaan dalam menentukan prioritas pembangunan: jalan desa, jembatan, pasar desa, irigasi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun dengan kebijakan baru, lebih dari separuh dana tersebut langsung dipatok untuk pembentukan dan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.

Dalam praktiknya, pemotongan itu bisa mencapai Rp700–900 juta per desa. Artinya, banyak desa kini hanya menyisakan Rp200–300 juta untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Implikasinya jelas: ruang fiskal desa menyempit drastis.

“Kalau dana tinggal segitu, mau bangun apa? Jalan desa tidak bisa, jembatan tidak bisa, irigasi terbatas. Gerak pembangunan otomatis melambat,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan pergeseran dari desentralisasi fiskal menuju pola yang lebih sentralistik. Desa tidak lagi sepenuhnya menentukan prioritas, melainkan menjalankan komando kebijakan dari pusat.

Ambisi Ekonomi 80 Ribu Desa dan Target Dua Juta Lapangan Kerja

Pemerintah menargetkan koperasi Merah Putih di sekitar 80 ribu desa mampu menciptakan hingga dua juta lapangan kerja. Secara teoritis, koperasi memang bisa menjadi motor ekonomi desa—menampung hasil pertanian, mengelola distribusi barang, hingga membuka gerai seperti model ritel modern.

Namun, menurut Prof. Djohermansyah, ambisi tersebut membutuhkan waktu dan kesiapan struktural yang tidak sederhana.

“Pembangunan fisik gedung mungkin bisa selesai setahun. Tapi membangun manajemen koperasi yang profesional itu tidak bisa instan,” katanya.

Koperasi bukan sekadar bangunan atau gerai, atau mobil pikup dari India yang keren. Ia membutuhkan pengurus yang memiliki integritas, kompetensi bisnis, dan kemampuan manajerial. Tanpa itu, koperasi berisiko menjadi proyek administratif semata.

Risiko Kompetensi dan Intervensi Politik

Kesiapan sumber daya manusia desa sangat beragam, dari Sabang hingga Merauke. Tidak semua desa memiliki tradisi atau pengalaman kuat dalam pengelolaan koperasi berskala besar.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *