PASAMAN BARAT,OTONOMINEWS.ID— Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi gelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terkait kejelasan status lahan eks proyek Air Runding. Dalam rapat tersebut kedua belah pihak fokus membahas tentang legalitas serta optimalisasi pengelolaan lahan eks proyek Air Runding yang saat ini dimanfaatkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) peternakan.
Lahan dimaksud merupakan eks Area Development Project yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006 dialokasikan seluas lebih kurang 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, lebih kurang 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta sekitar 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.
Dalam arahannya, Sekda Sumbar Arry Yuswandi menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kembali status hukum dan penguasaan aset daerah tersebut agar tertib administrasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Hari ini kita menindaklanjuti pembahasan sebelumnya. Di dalam SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Tugas kita sekarang memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum,” ujar Arry Yuswandi dalam rapat yang digelar di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini lahan yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Sumbar baru sekitar 57 hektare atau kurang lebih 10 persen dari total lahan yang menjadi hak provinsi.
“Artinya baru sekitar 10 persen yang termanfaatkan secara optimal. Karena itu, kita perlu bergerak bersama memastikan aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat, sehingga bisa dikelola secara maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












