Trah Sultan HB II vs Kerajaan Inggris di Mahkamah Internasional ICJ Den Haag terkait Aset Geger Sepehi 1812

Bentuk Komite Khusus Pengembalian Aset-Aset Keraton yang Dijarah Inggris

Otonominews
Trah Sultan HB II vs Kerajaan Inggris di Mahkamah Internasional ICJ Den Haag terkait Aset Geger Sepehi 1812
120x600
a

YOGYAKARTA, OTONOMINEWS.IDDesakan pertanggunjawaban atau restitusi aset bersejarah milik Keraton Yogyakarta di masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan HB II) yang dirampas Inggris dalam peristiwa kelam Geger Sepehi 1812 memasuki babak baru.

Hingga awal Februari 2026, pihak keluarga atau Trah Sultan HB II secara tegas mendesak restitusi atau pertanggung jawab Inggris terhadap peristiwa Geger Sapehi 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan. Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan martabat bangsa dan menjaga warisan leluhur yang telah ratusan tahun berada di tanah Inggris.

Perwakilan Keluarga Trah Sultan Hamengku Buwono II, Fajar Bagoes Poetranto menegaskan keberatan atas tawaran akses digital terhadap ribuan manuskrip. Bagi mereka, nilai sejarah dan spiritual sebuah benda hanya bisa dirasakan jika wujud aslinya atau fisiknya bisa kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

“Kami secara tegas menolak digitalisasi sebagai solusi akhir. Ini soal kedaulatan budaya dan harga diri bangsa yang tidak bisa ditukar dengan sekadar akses scan dokumen,” tegas Fajar Bagoes Poetranto.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Internasional dari Keluarga (Trah) Sultan HB II, Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H menegaskan jika peristiwa Geger Sepehi 1812 harus diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan penjarahan budaya.

Baca Juga :  Inggris Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital, Trah HB II Protes

“Dalam hukum internasional, kejahatan semacam ini tidak mengenal batas kedaluwarsa,” ungkap Firman.

​Ia mengungkapkan bahwa pada 24 Januari 2026, pihak Keluarga Trah Sultan HB II telah memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak menumbalkan martabat bangsa demi kepentingan investasi ekonomi semata dalam kerja sama dengan Inggris.

“Gugatan yang diajukan oleh keluarga besar trah Sri Sultan Hamengkubuwono II (Sultan HB II) berfokus pada tuntutan resttitusi atau pertanggung jawab Inggris terhadap peristiwa Geger Sapehi 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan,” jelas Firman.

Baca Juga :  Inggris Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital, Trah HB II Protes

Trah Sultan HB II vs Kerajaan Inggris di Mahkamah Internasional ICJ Den Haag terkait Aset Geger Sepehi 1812

Tuntuannya diantaranya pengembalian Aset Fisik

Trah Sultan HB II melalui Yayasan Vasatii Socaning Lokika menuntut pengembalian aset dalam bentuk fisik asli, bukan sekadar akses digital.

Aset fisik asli itu adalah, 7.500 Manuskrip Asli, termasuk naskah kuno seperti Babad Bedhah Ngayogyakarta, Serat Keramat Kangjeng Kyai Suryorojo, Babad Sepei, dan Serat Arjunawijaya yang kini disimpan di British Library dan Oxford.

Kemudian harta benda dan Logam Mulia berupa ribuan keping emas dan koin perak yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp8,36 triliun. Klaim historis tertentu bahkan menyebut angka yang jauh lebih besar hingga ribuan triliun rupiah jika menyertakan bunga selama dua abad.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *