Proyek MTsN 1 Solok Molor, Denda Rp1 Miliar Lebih, Paket Multi-Lokasi Terancam Gagal, Kontraktor Layak Dievaluasi hingga Blacklist

Otonominews
Proyek MTsN 1 Solok Molor, Denda Rp1 Miliar Lebih, Paket Multi-Lokasi Terancam Gagal, Kontraktor Layak Dievaluasi hingga Blacklist
120x600
a

SOLOK, OTONOMINEWS.ID- Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 1 yang mencakup pembangunan MTsN 1 Solok hingga 27 Januari 2026 belum juga selesai. Padahal proyek bernilai Rp20.761.498.600 tersebut telah melewati batas waktu kontrak dan kini berada dalam masa perpanjangan dengan denda keterlambatan yang nilainya telah menembus Rp1 miliar.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Andica Parsaktian Abadi berdasarkan Kontrak Nomor 03/PJK/HK0201/Gs6/2025 tertanggal 28 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 126 hari kalender yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025. Proyek dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat.

Baca Juga :  PPP Solok Solid Dukung Mahyeldi-Vasko di Pilkada Sumbar

Namun hingga akhir Januari 2026, aktivitas konstruksi masih berlangsung, menandakan keterlambatan serius yang tidak lagi dapat ditoleransi sebagai kendala teknis biasa.

Denda Nyaris Sentuh Batas Maksimal

Konsultan Pengawas Proyek, Hanif, memastikan bahwa proyek kini berada dalam masa perpanjangan selama 51 hari, dengan penerapan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Dengan nilai kontrak Rp20,7 miliar, denda harian mencapai sekitar Rp20,7 juta, sehingga akumulasi denda selama 51 hari diperkirakan mencapai ± Rp1,05 miliar.

Baca Juga :  PPK Kecamatan Hiliran Gumanti Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS

Angka ini nyaris menyentuh batas maksimal denda 5 persen dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika keterlambatan terus berlanjut, kontraktor berpotensi dikenai sanksi maksimal, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam Daftar Hitam (blacklist).

Manajemen Kontraktor Dinilai Gagal Total

Lebih jauh, keterlambatan proyek tidak lepas dari buruknya manajemen sumber daya manusia kontraktor. Di lokasi MTsN 1 Solok, jumlah pekerja terlihat minim, dan mayoritas berasal dari luar Sumatera Barat. Fakta di lapangan menunjukkan tidak satu pun pekerja memahami Bahasa Minang, memperkuat dugaan bahwa tenaga kerja lokal sama sekali tidak diberdayakan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *