“Di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan dana transfer ke daerah, kunci agar kita bisa bertahan adalah memaksimalkan sumber daya yang ada, menjaga kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal, dan di saat yang sama terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian kerja pegawai dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyesuaian kebijakan kepegawaian dilakukan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi dan keberlangsungan pelayanan publik.
“Di tengah keterbatasan, kami memilih menjaga agar tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan. Prinsipnya adalah sama-sama menjaga hak dan kewajiban pegawai,” ujar Wali Kota.
Sebanyak 3.442 PPPK Paruh Waktu menerima pengangkatan sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN. Pelantikan tersebut menandai tuntasnya pengangkatan ASN oleh Pemerintah Kota Bekasi, dengan total 11.796 PPPK yang telah dilantik.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







