Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Keamanan di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang berfokus untuk menciptakan kegiatan belajar mengajar yang aman, tertib, nyaman, kondusif dan efektif.
“Pertama, kami akan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kemudian memberikan edukasi kepada seluruh warga sekolah untuk menumbuhkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antar warga sekolah tanpa membedakan latar belakang, suku, agama, ras maupun status sosial.
Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi pada hal yang dapat membahayakan keamanan,” terangnya.
“Kami juga mengimbau kepada guru/wali kelas dan orang tua agar memberikan pendampingan kepada peserta didik dengan aman, nyaman, sehat secara fisik maupun mental agar tetap fokus dalam mengikuti kegiatan belajar, serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara orang tua/wali murid, masyarakat dan pihak terkait dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar,” pungkasnya. (OTN-Deman).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











