– Bila terpaksa berada di luar ruangan, usahakan berteduh di bawah pohon, kanopi, atau menggunakan penutup kepala lembab untuk menurunkan suhu tubuh.
“Kita perlu disiplin menjaga diri, cukup minum air, kurangi aktivitas di luar ruangan saat siang hari, dan memanfaatkan ruang publik yang lebih sejuk bila perlu. Pemerintah akan terus hadir memastikan layanan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, tetap berjalan optimal,” tambah Gubernur Pramono.
Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis lintas dinas untuk mengurangi dampak panas ekstrem, di antaranya:
– BPBD DKI Jakarta memperluas operasi modifikasi cuaca (OMC) bekerja sama dengan BMKG untuk mengatur distribusi curah hujan dan memantau potensi cuaca ekstrem.
– Dinas Kesehatan (Dinkes) meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus dehidrasi, heatstroke, dan ISPA, serta menggelar edukasi publik agar warga menjaga asupan cairan dan membatasi aktivitas luar ruangan pada pukul 10.00–14.00 WIB. Petugas kesehatan juga melakukan pemantauan dan distribusi air minum bagi kelompok rentan.
– Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bersama Dinas Lingkungan Hidup mempercepat penanaman pohon dan penyemprotan water mist pada jam-jam puncak panas untuk menurunkan suhu mikro dan menambah kadar oksigen. Pemantauan pohon rawan tumbang akibat angin kencang juga diperketat.
– Dinas Pendidikan memastikan setiap sekolah menerapkan SOP darurat suhu panas, termasuk pengaturan aktivitas luar ruangan bagi peserta didik.
– Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui kolaborasi dengan komunitas lingkungan dan transportasi untuk mensosialisasikan perilaku adaptif, seperti penggunaan masker, pengurangan emisi kendaraan, dan pemanfaatan ruang hijau publik yang teduh bagi pejalan kaki serta pesepeda.
– Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi dengan berbagai perusahaan penyedia air minum, selain PAM Jaya, untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam menyediakan akses air minum bagi masyarakat di ruang-ruang publik.
Masyarakat dihimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari BMKG dan segera melaporkan kondisi darurat melalui layanan 112. Informasi lebih lanjut mengenai langkah mitigasi dan himbauan kesehatan dapat diakses melalui aplikasi JAKI, situs resmi jakarta.go.id, serta akun media sosial @DKIJakarta. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





