“Radar Jakarta siap membuka ruang edukasi melalui pelatihan jurnalistik, fotografi, hingga jurnalisme online dengan standar PWI. Harapannya, klien Bapas bisa memiliki keterampilan baru yang bermanfaat di masa depan,” tegas Faisal, yang juga Ketua PWI Kepolisian Jakarta Barat.
Hal senada disampaikan Komisaris Radar Jakarta, Eka Ardimiyati.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bapas Jakbar. Program ini membuka peluang bagi mantan klien pemasyarakatan untuk lebih produktif, bahkan berpotensi menjadi jurnalis profesional,” ungkapnya.
Rencana kerja sama antara Bapas Jakarta Barat dan Radar Jakarta mencakup pidana kerja sosial di lingkungan kantor media, publikasi, edukasi, serta pendampingan informasi kepada masyarakat.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat dukungan sosial terhadap keberhasilan program.
Kolaborasi ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya sarana pembinaan dan reintegrasi sosial, tetapi juga wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem pemidanaan yang modern, humanis, dan produktif sesuai semangat KUHP baru.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





