Data saat ini, Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara sudah mencapai 6.100 unit, dengan 202 unit yang telah beroperasi, dan di Kabupaten Langkat tercatat ada 277 Koperasi unit.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa mulai 22 September 2025, koperasi desa sudah dapat mengajukan proposal pinjaman. Pemerintah telah melakukan perbaikan sistem agar pencairan dana lebih mudah.
“Unit Koperasi Merah Putih berhak meminjam maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian enam tahun. Usaha yang bisa dijalankan meliputi toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, logistik desa, hingga gudang,” jelasnya.
Selain dukungan modal, pemerintah juga menyiapkan tenaga P3K maupun paruh waktu sebanyak dua hingga tiga orang untuk membantu operasional koperasi. Gaji mereka ditanggung oleh negara, sedangkan sisanya dapat dipenuhi dari keuntungan koperasi. Zulkifli Hasan menargetkan hingga November 2025, sebanyak 20.000 Koperasi Merah Putih di Indonesia dapat berjalan. (Has)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






