Nagari Talang Babungo Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024

Otonominews
Nagari Talang Babungo Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024
120x600
a

PADANG,OTONOMINEWS.ID- Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti menerima Apresiasi Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Minggu (17/08/2025). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy kepada Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman, pada momen Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di halaman kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

Nagari Talang Babungo merupakan salah satu dari 4 Nagari Antikorupsi yang ditetapkan KPK Tahun 2024 dari 1035 Nagari/ Desa Di Sumatera Barat.

Penghargaan Desa Antikorupsi diperoleh Nagari Talang Babungo melalui proses yang panjang, dimulai dengan komitmen Wali Nagari menjadi desa antikorupsi pada tahun 2020, yang diwujudkan dengan berbagai pelatihan dan penyuluhan antikorupsi sampai dengan tahun 2024 bagi perangkat nagari, tokoh serta masyarakat Nagari Talang Babungo oleh Penyuluh Antikorupsi Sumatera Barat.

Pada tahun 2024 juga dilakukan pendampingan dan penilaian dari tim penilai Pemkab Solok yang terdiri dari Inspektorat Daerah, DPMN dan Dinas Kominfo Kabupaten Solok, dilanjutkan dengan penilaian dari Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat, serta terakhir pada 13 sampai dengan 24 November 2024, dilakukan monitoring dan ujipetik langsung oleh Tim Penilai KPK RI, untuk kemudian ditetapkan hasilnya melalui surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat- KPK Nomor: B/8105/DKM.01.02/80-84/12/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang hasil Monitoring Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *