JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) mengelola sampahnya secara mandiri tidak membuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pasalnya setiap hari PIK yang merupakan kawasan permukiman premium menghasilkan lebih dari 150 ton sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan payung hukum dari aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 Tahun 2021 yang mengharuskan kawasan atau tempat usaha mengolah sampahnya sendiri.
Ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa seluruh sampah kawasan dan dari perusahaan wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Asep menerangkan, permintaan agar mengolah sampahnya sendiri juga sudah disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq ke pengelola kawasan PIK.
“Pak Menteri memang waktu ke PIK meminta dengan tegas supaya pengelola PIK maupun pengelola pasar yang di PIK wajib mengolah sampahnya sendiri,” kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, (9/7/2025).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












