“Setelah kajian dan analisa merger sudah dilakukan, kemudian kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, tanggung jawab pendidikan itu bukan semata-mata oleh pemerintah saja, melainkan seluruh elemen masyarakat maupun stakeholder pendidikan yang harus dilibatkan dalam mengawal kebijakan itu nanti,” beber Alex.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun menjelaskan, proses merger sekolah butuh waktu tiga bulan untuk penyesuaian.
“Perkiraan waktu penyelesaian paling lambat bisa tiga bulan. Kami bertahap di bulan Agustus bisa rampung,” ujar Marwah Zaitun.
Lebih lanjut dikatakan Marwah, proses merger sekolah juga berkaitan dengan dana (Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Cut Off Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Dan nanti harus diaporkan terlebih dahulu kepada Kementrian Pendidian Dasar Menengah (KEMENDIKDASMEN).
“Tahun Ajaran baru ini, merger belum bisa terlaksana karena ada tahapan prosedural dan admintratif yang harus dilalui, setelah semua proses selesai, data akan kami limpahkan kepada kemendikdasmen.(boy)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







