Wabub Candra Buka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok

Otonominews
Wabub Candra Buka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok
120x600
a

SOLOK, OTONOMINEWS.ID-Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya melalui upaya pendaftaran tanah ulayat. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, bersama Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, pada Rabu (28/05/2025) di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah.

Acara ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada aspek legalisasi aset komunal masyarakat hukum adat. Kegiatan diikuti oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Betty Stevera Masihin, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar diwakili Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Hanif, anggota DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Solok beserta anggota, Plh Sekretaris Daerah Editiawarman, Forkopimda, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok Desrizal, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solok, para Wali Nagari, niniak mamak, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Candra dan Ketua GOW Dinobatkan sebagai Ayah dan Bunda GenRe Kabupaten Solok 2025

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Solok H. Candra, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap proses pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Solok. Menurutnya, tanah ulayat merupakan warisan budaya dan identitas masyarakat Minangkabau yang wajib dilestarikan dan dijaga dengan mekanisme hukum yang jelas.

“Kita tahu bahwa tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi simbol adat, identitas, dan kelangsungan hidup masyarakat nagari. Maka langkah mendaftarkannya secara resmi adalah bentuk perlindungan sekaligus kepastian hukum yang harus kita dukung bersama,” ujar Wabup.

Baca Juga :  Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kapolres dan Ketua LKAAM Bahas Antisipasi Penyakit Masyarakat

Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi vertikal dalam menyukseskan program ini. “Pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi aktif masyarakat, adat agar benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan konflik baru,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menempatkan pendaftaran tanah ulayat sebagai salah satu prioritas dalam agenda Reforma Agraria Nasional. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Kabupaten Solok adalah bentuk komitmen langsung pemerintah pusat untuk mendorong percepatan legalisasi aset komunal di daerah.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *