Hukum  

4 Jurnalis di Ketapang Jadi Korban Penganiayaan

4 Jurnalis di Ketapang Jadi Korban Penganiayaan
Kantor Polres Ketapang, Kalimantan Barat/net.
120x600
a

KETAPANG, OTONOMINEWS.IDKepolisian Resor (Polres) Ketapang menegaskan bahwa proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang menimpa empat jurnalis, yakni Sb, Er, Sd, dan Ry, masih terus berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Senin (26/05/2025).

AKP Ryan mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani secara gabungan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama dengan jajaran Polsek.

Baca Juga :  JMSI Lampung Dukung Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Wartawan Tintainformasi Oleh Oknum Brimob Lampung Tengah

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan hari Jumat, diundur atas permintaan pelapor sendiri menjadi hari Selasa besok,” kata AKP Ryan pada Senin (26/05/2025) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  JMSI Lampung Dukung Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Wartawan Tintainformasi Oleh Oknum Brimob Lampung Tengah

Laporan dugaan penganiayaan tersebut berasal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (20/05/2025) di salah satu lokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *