JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penanganan kasus terhadap tiga mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo buruh 1 Mei 2025 lalu diharapkan dapat diselesaika melalui restorative justice.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Ketum IKA FH Undip), Asep Ridwan dalam sambutannya di acara pelantikan pengurus DPP IKA FH Undip di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025).
Dalam sambutannya ia meminta aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus tiga mahasiswa UNDIP yang ditahan tersebut.
“Kami menghormati aparat penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian berdasarkan pemahaman kami, seharusnya penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice,” katanya.
“Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” lanjut Asep Ridwan
Oleh karena itu, ungkap dia, penyelesaian kasus tiga mahasiswa Undip yang saat ini ditahan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, harus mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalaupun ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, maka kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan punitive atau yang sifatnya penghukuman,” ungkap Asep Ridwan.
Asep juga menegaskan bahwa meski ketiga mahasiswa Undip yang ditangkap aparat tersebut saat ini tidak ada yang berstatus sebagai mahsiswa FH Undip, namun alumni FH Undip tetap berkomitmen untuk ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Kami sebagai alumni mempunyai komitmen untuk turut membantu penyelesaian masalah tersebut agar keadilan restorative dapat dikedepankan dalam penyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





