Pemkab Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Berturut-turut dari BPK RI

Otonominews
Pemkab Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Berturut-turut dari BPK RI
120x600
a

SOLOK ,OTONOMINEWS.ID_Pemerintah Kabupaten Solok kembali menerima predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sertifikat predikat WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CARA., CFrA, dan diterima langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu. S.H. Padang, kantor BPK Ri perwakilan Sumatera Barat, 22/05/2025.

Turut mendampingi, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Apt, Ivoni Munir. S.farm. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison. S. Sos, M.Si. Inspektur Daerah, Deri Akmal.S.T. Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas. M.M. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Indra Gusnadi. SE. M. Si. Kepala Kesbangpol, Donly Wance Lubis. S.STP.

Baca Juga :  Berharap Pertahankan Opini WTP, Pj Heru Sambut Baik Acara Entry Meeting Terkait LKPD Pemprov DKI

Raihan predikat penilaian WTP tersebut merupakan hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok.

LKPD merupakan laporan keuangan, yang menyajikan informasi tentang posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan. LKPD disusun berdasarkan kompilasi laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan laporan keuangan Perangkat Pelaporan Keuangan Daerah (PPKD). LKPD bertujuan untuk memberikan gambaran kinerja dan kondisi keuangan pemerintah daerah, serta sebagai dasar pertanggungjawaban, penilaian kinerja, dan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Ini Daftar Nama Pejabat yang dilantik Bupati Jon Firman Pandu,  Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Solok

Kepala Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CARA., CFrA, mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.

Lanjutnya, penghargaan ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah berhasil mengelola keuangan dengan baik dan transparan. Sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

” Penghargaan WTP ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan tidak terdapat penyimpangan yang material,” Ucap Sudarminto.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *