Tak hanya soal transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.
Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang kepada masyarakat luas dengan latar belakang pendidikan beragam.
Chaidir menjelaskan, sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan pada 11 April 2024 dan dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan bersama seluruh Tim Pengendalian PJLP, termasuk para pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.
Ia menambahkan, rekrutmen ini juga memberikan ruang pemberdayaan yang adil bagi warga. Calon pelamar dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar atau yang dapat membaca dan menulis tetap diberikan kesempatan. Diutamakan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” tandasnya. (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











