Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Apresiasi Baleg DPR RI Dukung Revisi UU PUB

Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Apresiasi Baleg DPR RI Dukung Revisi UU PUB
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menyerahkan draf RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai revisi atau pengganti UU PUB Tahun 2018 kepada Pimpinan Baleg DPR RI/Dok. Aliansi.
120x600
a

Aliansi mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah. Misalnya, Aliansi mengusulkan perubahan mekanisme perijinan menjadi pendaftaran dengan pengawasan dan penindakan yang efektif.

Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah), dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan.

Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespon perkembangan filantropi di era digital, diantaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur. Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategik dan jangka Panjang.

Baca Juga :  Pembangkangan Konstitusi Dicerminkan DPR Usai Menganulir Putusan UU Pilkada

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik dan mendukung revisi UU PUB tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Ia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi undang-undang PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan jaman.

“Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan. Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di Undang-undang PUB,” katanya.

Baca Juga :  Soroti Banyak Regulasi yang Tumpang Tindih, Anggota Baleg DPR RI: Kasihan Pemda Jadi Repot

Dengan pengaturan yang tepat, Bob Hasan berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.

Sebagai informasi, Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan merupakan prakarsa kolaboratif lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi yang bertujuan untuk mendorong regulasi yang memperkuat akuntabilitas penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan atau Filantropi di Indonesia.

Inisiator dan penggerak Aliansi terdiri dari yayasan keluarga, yayasan perusahaan, yayasan keagamaan dan yayasan Independen. Organisasi dan para pegiat filantropi ini telah melakukan advokasi dan mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai revisi atau pengganti UU PUB sejak tahun 2018.

Baca Juga :  Tok Tok Tok! Baleg DPR RI dan Kemendagri Setujui Revisi UU Desa

Aliansi ini dikoordinir oleh Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) sebagai asosiasi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia.[zul]

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *