JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan push and pull strategy guna mengurai kemacetan yang menjadi permasalahan akut kota Jakarta.
Adapun push strategy merupakan kebijakan yang mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih kepada angkutan umum, seperti penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intermediate Traffic System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir.
“Sedangkan, pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi (MRT, LRT, BRT), peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi transportasi, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan integrasi transportasi,” terang Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Rapat Paripurna Raperda APBD 2024 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI Simon Lamkadu menyoroti persoalan kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Hal itu disoroti lantaran kemacetan masih menjadi penyumbang terbesar kerugian Jakarta.
Menurutnya, akbiat kemacetan Jakarta harus mengalami kerugian Rp 65 triliun setiap tahunnya atau setara dengan Rp 178 miliar rupiah per hari.
Simon menjelaskan, kerugian tersebut karena adanya pemborosan bahan bakar minyak (BBM) saat kemacetan terjadi.
“Itu juga menyebabkan pemborosan BBM sekitar Rp 2,2 juta liter per hari. Sementara saat ini mode share transportasi publik Jakarta hanya 18 persen-an,” ujar Simon.***