Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan ASN Dalam Rangka Menjaga Netralitasnya di Pilkada Serentak 2024

Otonominews
Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan ASN Dalam Rangka Menjaga Netralitasnya di Pilkada Serentak 2024
Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam serta beberapa pejabat terkait lainnya saat mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatra yang berlangsung secara hybrid dari Regale International Convention Centre, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. 

Terlebih, netralitas ASN juga sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi. Bahkan, kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menandatangani komitmen untuk mengatur dan menjaga netralitas ASN.

Baca Juga :  Revolusioner! Ketum Korpri Prof Zudan Ajak 4,4 Juta ASN jadi Orang Tua Asuh Bayi Stunting

“Kita melakukan juga revisi [kesepakatan] untuk memperkuat komitmen itu,” kata Mendagri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (10/7/2024).

Mendagri menjelaskan, apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu. Penanganannya bisa ditindaklanjuti melalui mediasi atau bila melanggar aturan pidana akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Tapi di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” ujar Mendagri.

Baca Juga :  Mendagri Dorong Kepala Daerah Susun Program Dukungan Penggunaan Bahasa Indonesia

Dalam berbagai kesempatan, dirinya mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Pihaknya juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN. 

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *