Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah

Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah
120x600
a

YOGYAKARTA.OTONOMINEWS.ID -Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada. Dukungan untuk pembahasan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah datang dari Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LLM, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM.

“Kami melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara/daerah karena kalau membicarakan aset, pasti akan berkaitan dengan keuangan negara, beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengeloaan aset yang kurang baik. Untuk aaset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya, namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK” kata Mailinda dalam sambutannya.

Mailinda mengatakan pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan kegiatan uji shahih ini. “Kami berharap kegiqtan ini menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan asset daerah yang sedang disusun Komite IV” tutupnya.

Melanjutkan sambutan dari Mailinda, Afnan Hadikusumo selaku Anggota Komite IV dari Yogyakarta juga berharap agar kerjasama dan sinergi Komite IV dengan UGM agar dapat berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini.
Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah. “Aset daerah merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan daerah sebagai sebuah entitas publik, secara konstitusional memiliki hak terhadap aset yang ada di sebuah daerah, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahannya” kata Senator asal Jambi ini.

Pada saat ini, sambungnya, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset atau kekayaan negara dikuasai. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Oleh karenanya RUU Pengelolaan Aset Daerah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai undang-undang penyelaras, yang akan menyatukan terhadap undang-undang yang berada diberbagai peraturan perundang-undangan, sehingga semua pengaturan menjadi selaras mewadahi pengaturan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan sehingga sejalan dengan semangat otonomi daerah,” tuturnya.
Maret Priyanta dalam paparan pembuka, mewakili Tim Ahli RUU Komite IV menjelaskan hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status asset daerah, menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan asset secara tertib, adil dan terarah dan aset daerah semestinya dicatat, ditata dan dikelola dengan baik, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain aset seharusnya dijaga, dipelihara, dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Oleh sebab itu aset harus diatur penggunaan atau peruntukannya, pemeliharannya, distribusinya, perencanaan kebutuhan, dan penghapusan atau pemusnahannya,” ungkapnya.
Salah satu narasumber yang hadir dari Departemen Hukum Tata Negara UGM, yakni Dr. Dian Agung Wicaksono banyak menyoroti beberapa hal yang ada dalam draft RUU Pengelolaan asset daerah. “Kami telah membaca deafr RUU yang disampaikan, pada bagian menimbang seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, namun dalam RUU ini hanya memuat unsur filosofis, selain itu dalam bagian mengingat perlu juga ditambahkan pasal terkait pembahasan RUU, yakni Pasal 20 UUD NRI 1945,” imbuhnya.

r
Lihat Juga :  Mardiono: Kader PPP Tidak Boleh Kecewa Jokowi Tidak Hadir di Harlah ke-51 PPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *