Waduh! SK Penetapan Caleg Dipalsukan, KPU Karawang Bakal Lapor Polisi

Waduh! SK Penetapan Caleg Dipalsukan, KPU Karawang Bakal Lapor Polisi
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana.(Foto: Istimewa)
120x600
a

KARAWANG Otonominews.id – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan menindaklanjuti dugaan adanya pemalsuan Surat Keputusan (SK) penetapan suara calon legislatif (caleg) terpilih dalam lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Mari Fitriana, menegaskan, pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum terkait dengan pemalsuan Surat Keputusan tersebut.

Sebelumnya beredar kabar muncul SK palsu penetapan suara caleg yang diduga digunakan untuk menipu sejumlah caleg yang gagal dalam Pemilu kemarin, seolah-olah mereka lolos menjadi anggota dewan.

Menyikapi hal tersebut, secara tegas, Mari menyatakan, bahwa KPU Karawang akan segera membuat laporan polisi.

Mari mengungkapkan, surat keputusan palsu itu mengubah beberapa nama caleg terpilih dan diganti dengan caleg lain yang sudah dipastikan gagal.

Ia menjelaskan, dalam surat keputusan palsu tersebut mencantumkan tiga nama calon legislatif Karawang yang tidak lolos pada pemilu.

Mari pun memastikan kalau beredarnya Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih pada Pemilu 2024 yang mengatasnamakan dirinya itu palsu.

Informasi itu ia dapatkan berdasarkan laporan yang masuk dari sejumlah caleg yang merasa dirugikan atas beredarnya SK bodong tersebut.

“Di dalam SK yang asli itu hanya ada satu tanda tangan, yaitu Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan yang beredar itu adalah SK palsu,” katanya.

r
Lihat Juga :  Hasto Singgung Suara Guru Besar Dianggap Residu Politik oleh Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *