Tanggapi Keluhan Warga, Satpol PP Kembali Gusur Pedagang Pakaian Bekas dan Pakir Liar di Kawasan Senen

Tanggapi Keluhan Warga, Satpol PP Kembali Gusur Pedagang Pakaian Bekas dan Pakir Liar di Kawasan Senen
Kegiatan penggusuran pedagang pakaian bekas di kawasan Senen, Jakarta Pusat/dmn.
120x600
a

JAKARTA, Otonominews.id – Puluhan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja () dan petugas Satuan Pelaksana (Satpol) Perhubungan kembali melakukan penggusuran terhadap pedagang pakain bekas yang menggelar dagangannya di bahu jalan kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu malam (16/3/2024).

Penggusuran tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Media Sosial (Medsos) yang mengeluhkan keberadaan pedagang pakain second tersebut dan juga parkir liar yang mengganggu peguna jalan. 

“Sudah ditindaklanjuti laporan dari media sosial (Medsos) terkait tentang pedagang pakaian second yang menggelar lapak di bahu jalan tersebut. Termasuk kendaraan roda dua KR2 atau motor yang parkir sembarangan di lokasi,” kata Kasatpol PP Kecamatan Senen, Aris Cahyadi  saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Sabtu, (16/3/2024) malam.

Aris mengatakan, tindakan yang dilakukan petugas terhadap pedagang pakaian second di lokasi hanya diberikan teguran melalui imbauan dan penghalauan.

“Ada 30 petugas gabungan yang dikerahkan ke lokasi termasuk Satpol PP Provinsi membantu penghalauan ke lokasi. Tadi bergerak pukul 19.30 wib hingga pukul 22.00 wib malam. Selanjutnya petugas berjaga-jaga di lokasi tersebut,” paparnya.

Dijelaskan Aris, bahwa keberadaan pedagang pakaian second sudah sejak lama dan pengunjung di sana sudah menjadi tren membeli pakaian di tempat.

“Keberadaan para pedagang pakaian second memang saat bulan suci ramai dipadati pengunjung dalam mengais rejeki peruntungan di bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri,” jelas Aris.

r
Lihat Juga :  Transjakarta Perbolehkan Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa, Dengan Catatan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *