Rekapitulasi Suara Nasional Jangan Sampai Lewati Tanggal 20 Maret 2024

Rekapitulasi Suara Nasional Jangan Sampai Lewati Tanggal 20 Maret 2024
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id –  Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di sejumlah provinsi masih ada yang sedang memproses rekapitulasi suara. Padahal, sesuai jadwal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU no 5 tahun 2024, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai 5 Maret 2024.

KPU kemudian mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah.

“Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah. Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 Maret 2024,” kata Guspardi, Rabu (13/3/2024)

Politisi PAN ini menilai alasan force major yang dikemukakan KPU untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara dirasa tidak tepat.

“Karena terminologi force major atau keadaan kahar yang memaksa itu bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa diluar kendali KPU. Seperti bencana alam, gangguan keamanan yang massif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan,” sebutnya

“Banyaknya permasalah yang terjadi didaerah seperti dugaan penggelembungan suara, jual-beli suara dan potensi manipulasi kecurangan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi sehingga ada protes dari saksi-saksi partai, sehingga plenonya jadi tertunda. Itu semuanya kan masih dalam ranah dan kendali KPU untuk mengatasinya,” ucap Guspardi

Menurutnya, rekapitulasi di sejumlah daerah yang tertunda tentu akan mempengaruhi rekapitulasi suara secara nasional.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j