Guspardi Ingatkan KPU Rekapitulasi Suara Nasional Tak Lewati Tanggal 20 Maret 2024

Guspardi Ingatkan KPU Rekapitulasi Suara Nasional Tak Lewati Tanggal 20 Maret 2024
120x600
a

Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.

“Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di sejumlah provinsi masih ada yang sedang memproses rekapitulasi suara. Padahal, sesuai jadwal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU no. 5 tahun 2024, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai 5 Maret 2024,” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (13/3/2024).

KPU, ungkap Guspardi, kemudian mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah.

“Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah. Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 Maret 2024,” ujar Politisi PAN ini.

Guspardi menilai alasan force majeur yang dikemukakan KPU untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara dirasa tidak tepat.

“Karena terminologi force majeur atau keadaan kahar yang memaksa itu bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa diluar kendali KPU. Seperti bencana alam, gangguan keamanan yang massif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan,” sebut Guspardi.

Guspardi mengatakan, banyaknya permasalah yang terjadi di daerah seperti dugaan penggelembungan suara, jual-beli suara dan potensi manipulasi kecurangan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi sehingga ada protes dari saksi-saksi partai, sehingga plenonya jadi tertunda.

r
Lihat Juga :  Kementerian PANRB Akan Serahkan Anugerah Pelayanan Publik, Luncurkan JIPPNas dan Resmikan 12 MPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *