Soal Perpanjangan Jadwal Rekap Suara, Begini Respon Anggota Komisi II DPR RI

Soal Perpanjangan Jadwal Rekap Suara, Begini Respon Anggota Komisi II DPR RI
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkhawatirkan, terjadinya perpanjangan waktu rekapitulasi suara di beberapa daerah akan berpotensi menimbulkan kecurigaan berbagai elemen masyarakat dan memicu kegaduhan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tentunya hal ini akan menimbulkan berbagai dugaan dan kecurigaan, baik dari masyarakat, pengamat maupun peserta pemilu. Ini kan memalukan dan memilukan. Karena belum tuntas dalam melakukan penghitungan suara, Kenapa sampai begini?” kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (10/3/2024)

Menurutnya, dengan keluarnya surat edaran KPU terkait perpanjangan waktu rekapitulasi perhitungan suara, menunjukkan bahwa KPU kurang persiapan dalam mengantisipasi risiko berbagai potensi dan permasalahan dalam tahap rekapitulasi manual berjenjang.

Disamping itu juga berpotensi membuat masyarakat menilai penyelenggara pemilu tidak profesional.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan rekap perhitungan suara atau pleno berjenjang merupakan suatu kewajiban, sehingga tetap harus dilakukan meski ada yang mengalami keterlambatan waktu penyelesaian.

“Jika alasan KPU adanya kondisi force majeure,sehingga perlu dilakukan penyesuain, itu dapat dimaklumi. Namun poin pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu. Dengan demikian tanggal 20 Maret 2024 sudah harus selesai rekap suara di tingkat nasional,” kata dia.

Meskipun telah terjadi perpanjangan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota, KPU diharapakan tetap bekerja profesional sehingga tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Hal ini sangat urgent guna menghindari ruang-ruang negosiasi di lapangan dengan penyelenggara pemilu untuk melakukan rekayasa atau meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislator, atau partai tertentu,” ungkap Pak Gaus ini.

r
Lihat Juga :  Sidang Perdana Gugat TPDI Terhadap Pencawapresan Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *