LSM LIRA Minta PT. Jaticatur Segera Eksekusi Putusan Pengadilan tentang Kapal MT. Tutuk yang Dikuasai Gakkum KLHK Batam

Hentikan Penyidikan Kasus MT. Tutuk bermuatan 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia Ship To Ship di Peraian Batam menuju ke China

LSM LIRA Minta PT. Jaticatur Segera Eksekusi Putusan Pengadilan tentang Kapal MT. Tutuk yang Dikuasai Gakkum KLHK Batam
120x600
a

Jakarta, Otonominews.id — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) minta Dirut PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto segera mengeksekusi Putusan Pengadilan Negeri Batam terkait muatan MT. Tutuk Fuel Oil sebanyak 5.500 ton.

Eksekusi putusan pengadipan itu sangat mendesak agar kasus yang hampir dua tahun digantung Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan menimbulkan kerugian negara serta pengusaha itu dapat segera tuntas.

Sebagaimana Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, pada 20 Februari 2024 Pengadilan Negeri Batam memenangkan Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang ditandatangani hakim David P Sitorus SH MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor SH.

Dalam amar keputusan pengadilan memerintahkan Gakkum KLHK Batam mengembalikan kepada PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) semua benda-benda atau barang-barang yang telah disitanya dalam keadaan baik dan utuh, berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, dan Kapal MT Mars.

Pengadilan juga menyatakan penetapan tersangka Wiko, Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 106A membawa Limbah B3 ke Wilayah Indonesia, tidak sah.

LSM LIRA Minta PT. Jaticatur Segera Eksekusi Putusan Pengadilan tentang Kapal MT. Tutuk yang Dikuasai Gakkum KLHK Batam
Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal.
r
Lihat Juga :  Barisan RFG Jabar Gelar Tebus Murah Sembako, Berdayakan Produk PKL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *