Senator NTT Usulkan Kenaikan Gaji Perangkat Desa

IMG 20231114 134740
120x600
a

JAKARTA, (otonominews.id) – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan kenaikan gaji para kepala desa (Kades) dan perangkat desa di seluruh tanah air. Alasannya, gaji yang diterima saat ini sangat rendah yaitu hanya sekitar Rp 2,2 juta per bulan.

“Ini aspirasi dari teman-teman kepala desa di daerah pak menteri. Kami sebagai wakil daerah meneruskan keluhan itu,” kata Abraham saat rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, di gedung DPD RI, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Abraham menjelaskan permintaan kenaikan gaji karena para kepala desa dan perangkatnya merasa bekerja hampir 24 jam tiap harinya. Hal itu karena semua urusan di desa, harus melalui Kades dan perangkatnya. Misalnya masalah perkelahian, perceraian, penyerobotan tanah, penganiayaan, mabuk, pernikahan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Mendagri Ingatkan Peran Penting Desa, Organisasi Desa Harus Tahu

“Semua urusan itu, pertama kali diurus Kades. Masalah berantem, sebelum dibawa ke polisi, Kades yang terlebih dahulu menyelesaikan. Masalah serobot lahan, Kades yang selesaikan pertama kali. Hingga urusan pernikahan pun, Kades turun tangan juga. Jadi mereka selalu siap 24 jam,” jelas Abraham.

Senator yang sudah tiga periode ini juga meminta Mendes Iskandar agar gaji diterima tiap bulan. Bukan seperti yang terjadi sekarang yaitu gaji baru diterima tiap tiga atau enam bulan.
Kemudian para Kades mendapat gaji pensiun dan jaminan kesehatan.

Baca Juga :  Senator NTT Usulkan Pendamping Desa dan PKH Menjadi Pegawai P3K

Semua fasilitas itu diperlukan agar para Kades dan perangkatnya bisa fokus bekerja membangun desa.

“Gimana mereka biaya anak untuk sekolah atau membeli keperluan keluarga, sementara gaji baru diterima tiap tiga atau enam bulan. Ini menyulitkan mereka,” ujar anggota Komite I DPD RI ini.

Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini juga mengusulkan dana desa ditingkatkan jumlahnya dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5-10 miliar per tahun. Dari dana itu, sebagiannya akan diambil untuk gaji Kades dan perangkatnya serta pembiayaan kantor.

Baca Juga :  Mendagri Ingatkan Peran Penting Desa, Organisasi Desa Harus Tahu

“Kalau sudah naik Rp 5-10 miliar per tahun maka tidak perlu lagi Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten. Semua yang menyangkut keperluan desa diambil dari dana tersebut,” tegas Abraham.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *